PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Polisi Gunung Mas Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Rungan, 18,46 Gram dan Uang Rp7 Juta Disita

Bagikan Berita

KUALA KURUN | PRADANAMEDIA — Dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah ruko di Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial Candra. Dalam pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bersih 18,46 gram, uang tunai Rp7 juta, serta satu unit telepon genggam.

Penindakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, itu merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di sebuah ruko di jalur Tumbang Jutuh–Bereng Baru, Desa Bereng Baru.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan sebelum petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Candra.

Berdasarkan laporan kepolisian, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat Desa Bereng Baru. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 19,88 gram dan berat bersih 18,46 gram.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah plastik klip, satu plastik klip besar untuk menyimpan sabu, empat lembar tisu putih, serta sebuah dompet kecil berwarna abu-abu.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp7 juta yang terdiri atas 140 lembar uang pecahan Rp50 ribu. Dalam keterangan pada laporan perkara, uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan sabu. Satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 70 beserta kartu SIM turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Hasil Uji Awal Mengindikasikan Kandungan Metamfetamina

Setelah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas, sampel barang bukti yang diduga sabu diuji menggunakan Methamphetamine Reagent System.

Dalam laporan kepolisian disebutkan, cairan pereaksi yang semula berwarna kecokelatan berubah menjadi ungu setelah dicampur dengan sampel. Perubahan warna tersebut mengindikasikan hasil positif kandungan metamfetamina atau zat yang terdapat dalam sabu.

Namun, hasil uji awal tersebut perlu dibedakan dari pemeriksaan laboratorium yang dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di bawah kepemimpinan Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A. Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Meski demikian, belum terdapat pernyataan langsung Kapolres mengenai pengungkapan kasus ini dalam bahan informasi yang tersedia. Karena itu, tidak ada kutipan atau pernyataan khusus yang diatribusikan kepadanya dalam pemberitaan ini.

Terancam Jerat Hukum Narkotika

Dalam perkara tersebut, Candra disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan.

Pengungkapan ini juga membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang berkaitan dengan dugaan transaksi di wilayah Rungan.

Sebab, penanganan perkara narkotika tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan terduga pelaku dan penyitaan barang bukti. Penelusuran sumber pasokan serta dugaan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.

Hingga laporan ini disusun, Candra beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *