Enam Paket Sabu 28,26 Gram Disita di Anjir Serapat, Pria 50 Tahun Diamankan Polisi

KAPUAS | PRADANAMEDIA — Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial S (50) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas setelah polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 28,26 gram di sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (15/10/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Informasi yang diterima sekitar pukul 10.00 WIB itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah mengetahui keberadaan pria yang dilaporkan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan S sekitar pukul 15.30 WIB.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang ditempati terlapor. Penggeledahan disaksikan sekretaris desa setempat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 28,26 gram.
Timbangan Digital dan Uang Rp8 Juta Turut Disita

Selain enam paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi plastik klip berukuran besar, plastik hitam, tisu putih, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu dari sedotan plastik, tas selempang hitam, dompet cokelat, serta satu unit timbangan digital.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Vivo Y19S berwarna perak dan uang tunai sebesar Rp8 juta.
Seluruh barang bukti bersama S kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan kepolisian untuk menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
Penyidikan Masih Berlanjut
Dalam perkara tersebut, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana yang terjadi. Status dugaan dalam kasus ini tetap harus dikedepankan hingga proses hukum membuktikan kesalahan pihak yang bersangkutan.
Pengungkapan tersebut juga memperlihatkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat menelusuri dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau warga agar melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)











