PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

EKONOMI NASIONAL

12,7 Juta Hektare Hutan Rusak Dibidik untuk Biofuel, Ambisi Swasembada Energi Jangan Jadi Karpet Merah Ekspansi Sawit

Bagikan Berita

JAKARTA I PRADANAMEDIA – Rencana pemanfaatan sekitar 12,7 juta hektare hutan terdegradasi untuk mendukung produksi bahan bakar nabati atau biofuel membuka peluang bagi Indonesia memperkuat kemandirian energi. Namun, gagasan besar tersebut juga menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan pemulihan hutan tidak justru berubah menjadi pembukaan lahan baru atas nama swasembada energi?

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana pemanfaatan kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan untuk mendukung pengembangan biodiesel, termasuk B50 hingga B100.Gagasan itu disampaikan Hashim dalam Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

Hashim menegaskan, kawasan yang dimaksud merupakan hutan terdegradasi akibat penebangan dan hilangnya tutupan pohon, bukan hutan primer yang masih terjaga.Ia berharap pengembangan biodiesel ke depan dapat bersumber dari kawasan yang telah rusak tersebut.

Pernyataan itu menempatkan pemulihan lahan sebagai salah satu pilihan untuk mendukung agenda energi nasional. Akan tetapi, status lahan yang disebut terdegradasi tidak serta-merta membuat seluruh kawasan tersebut layak dibuka untuk perkebunan atau kegiatan produksi bahan baku biofuel.

Jangan Sampai Hutan Rusak Menjadi Alasan Membuka Lahan Baru

Rencana pemanfaatan 12,7 juta hektare tersebut membutuhkan kejelasan mengenai bentuk pemanfaatan, lokasi, status hukum lahan, serta mekanisme pengawasannya.

Tanpa batasan yang tegas, istilah hutan terdegradasi berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila dijadikan pembenaran untuk memperluas perkebunan tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis kawasan.

Hutan yang kehilangan tutupan pohon tetap dapat memiliki fungsi penting bagi tata air, penyimpanan karbon, perlindungan tanah, dan keanekaragaman hayati. Karena itu, pemulihan tidak selalu berarti mengubah lahan menjadi perkebunan energi.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pengembangan biofuel benar-benar berangkat dari agenda pemulihan lingkungan, bukan semata-mata mengejar ketersediaan bahan baku untuk memenuhi target energi.

Persoalan berikutnya adalah transparansi. Publik perlu mengetahui kawasan mana yang akan menjadi sasaran, bagaimana penetapannya dilakukan, serta siapa yang nantinya memperoleh hak untuk mengelola lahan tersebut.

Tanpa keterbukaan, proyek berskala jutaan hektare berisiko memunculkan konflik penguasaan lahan, persoalan perizinan, hingga tekanan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada kawasan hutan.

57 Taman Nasional Ikut Disorot, Kerusakan Lingkungan Belum Tuntas

Dalam kesempatan yang sama, Hashim turut menyoroti kondisi 57 taman nasional di Indonesia yang memiliki luas keseluruhan sekitar 23 juta hektare.Menurutnya, sebagian kawasan tersebut mengalami kerusakan akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ilegal.

Hashim juga menyebut sekitar 5 juta hektare lahan perkebunan sawit ilegal telah dikuasai negara. Pemerintah, lanjutnya, sedang menyiapkan upaya pemulihan kawasan yang rusak, termasuk menjajaki dukungan pendanaan dari luar negeri.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola hutan bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan untuk energi, tetapi juga menyangkut kemampuan negara mengendalikan aktivitas ilegal dan memulihkan kawasan yang telanjur rusak.

Di titik inilah konsistensi kebijakan pemerintah akan diuji. Jika kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal masih menjadi pekerjaan rumah, rencana pemanfaatan lahan terdegradasi harus disertai pengawasan yang lebih ketat agar tidak menciptakan masalah serupa dengan skala yang lebih besar.

Penguasaan negara atas lahan ilegal juga perlu diikuti langkah yang jelas mengenai pemulihan ekologis, penegakan hukum, serta pemanfaatan lahan sesuai ketentuan. Status lahan yang telah dikuasai negara tidak otomatis menghapus kewajiban untuk menjaga fungsi lingkungannya.

Swasembada Energi Harus Sejalan dengan Perlindungan Hutan

Pengembangan B50 hingga B100 berpotensi menjadi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil. Namun, keberhasilan program tersebut tidak semestinya hanya diukur dari besarnya produksi biodiesel atau luas lahan yang dapat dimanfaatkan.

Aspek keberlanjutan, kepastian hukum, perlindungan kawasan bernilai ekologis tinggi, dan dampak terhadap masyarakat juga harus menjadi tolok ukur utama.

Pemerintah perlu menjelaskan apakah rencana pemanfaatan 12,7 juta hektare itu akan diarahkan untuk rehabilitasi hutan, penanaman tanaman energi di lahan yang memenuhi persyaratan, atau skema lain yang sesuai dengan ketentuan kehutanan dan lingkungan.

Kejelasan tersebut penting agar gagasan yang disampaikan Hashim tidak ditafsirkan sebagai penetapan otomatis seluruh kawasan menjadi lahan produksi biofuel.

Pada akhirnya, ambisi swasembada energi tidak boleh membuat perlindungan lingkungan ditempatkan di urutan belakang. Indonesia membutuhkan energi yang lebih mandiri, tetapi juga membutuhkan hutan yang tetap berfungsi menjaga kehidupan.

Tantangannya bukan sekadar menemukan 12,7 juta hektare lahan, melainkan memastikan pemanfaatannya tidak melahirkan kerusakan baru. Jika tujuan akhirnya adalah kemandirian energi yang berkelanjutan, pemulihan hutan harus menjadi pijakan, bukan sekadar label bagi ekspansi lahan. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *