PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL PEMERINTAHAN

MULAI 2027, GAJI PPPK DAERAH BERGESER KE APBN, GOLONGAN XVII TEMBUS RP7,32 JUTA

Bagikan Berita

JAKARTA l PRADANAMEDIA — Skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah akan memasuki perubahan besar mulai Januari 2027.

Dalam kebijakan yang diberitakan Radar Sukabumi, PPPK paruh waktu disebut akan beralih menjadi PPPK penuh waktu. Pembiayaan gaji kemudian dialihkan dari beban pemerintah daerah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah disebut menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung proses transisi tersebut.

Perubahan ini tidak hanya menyangkut status kerja, tetapi juga sumber pembiayaan penghasilan PPPK. Beban penggajian yang sebelumnya berkaitan dengan APBD akan dialihkan ke pemerintah pusat secara bertahap.

Masa peralihan pembiayaan disebut berlangsung selama tiga tahun hingga 2030.

Gaji PPPK Berdasarkan GolonganUntuk PPPK penuh waktu, besaran gaji pokok mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Struktur gaji tersebut terbagi dalam golongan I hingga XVII. Golongan XVII menjadi jenjang tertinggi dalam struktur tersebut.

Beberapa kisaran gaji yang tercantum antara lain:- Golongan I: sekitar Rp1,93 juta–Rp2,90 juta.- Golongan V: sekitar Rp2,51 juta–Rp4,18 juta.- Golongan X: sekitar Rp3,33 juta–Rp5,48 juta.- Golongan XVII: sekitar Rp4,46 juta–Rp7,32 juta.

Besaran tersebut merupakan gaji pokok. Selain itu, PPPK penuh waktu disebut dapat memperoleh sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau fungsional, serta Tunjangan Kinerja (Tukin), sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan skema ini membuat tahun 2027 menjadi titik penting bagi PPPK daerah, terutama bagi mereka yang selama ini berada dalam skema PPPK paruh waktu.Namun, pelaksanaan pengalihan pembiayaan tetap memiliki tahapan hingga 2030. Artinya, perubahan sumber pembiayaan tersebut tidak serta-merta selesai dalam satu tahun.

Dengan skema baru ini, perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana pemerintah menjalankan proses transisi, memastikan pembayaran berjalan tepat waktu, serta menyesuaikan administrasi kepegawaian di daerah dengan mekanisme pembiayaan dari pusat. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *