PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL PEMERINTAHAN

Hauling Batu Bara ACP Melintas Jalan Nasional Disorot, Pemkab Tak Pernah Beri Izin—Lalu Dasarnya Apa?

Bagikan Berita

MURUNG RAYA l PRADANAMEDIA Aktivitas angkutan batu bara PT Arthasia Cipta Pratama (ACP) yang melintasi ruas jalan nasional di Kabupaten Murung Raya kembali menjadi perhatian. Sorotan kali ini bukan hanya soal aktivitas hauling, tetapi juga menyangkut dasar administrasi penggunaan jalan nasional tersebut.

Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun izin bagi PT Arthasia untuk menggunakan jalan tersebut sebagai jalur angkutan batu bara.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa kewenangan penggunaan jalan nasional tidak berada di tangan pemerintah kabupaten.

Menurut Heriyus, pihak perusahaan sebelumnya memang pernah menyampaikan persoalan terkait penggunaan jalur tersebut kepada Pemkab Murung Raya. Namun, karena ruas jalan yang digunakan merupakan jalan nasional, perusahaan diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah.

BPJN Kalteng melalui Ketua Tim Administrasi Tim Perizinan, Rosliana Apnisa Sitinjak, SE, menyebut PT Arthasia belum menyampaikan permohonan beserta dokumen persyaratan dispensasi penggunaan jalan nasional secara lengkap.

Di titik inilah muncul pertanyaan yang kini perlu dijawab secara terang.

Jika Pemkab Murung Raya tidak pernah memberikan izin, sementara persyaratan dispensasi penggunaan jalan nasional di BPJN disebut belum lengkap, lalu atas dasar administrasi apa aktivitas hauling PT Arthasia selama ini dapat melintas di ruas jalan nasional?

Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Sebab, penggunaan jalan nasional untuk kepentingan angkutan perusahaan berkaitan dengan kewenangan, prosedur, keselamatan pengguna jalan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Bupati Heriyus juga menyoroti persoalan koordinasi perusahaan dengan pemerintah daerah. Tidak hanya mengenai jalur hauling, tetapi juga mengenai dampak dan manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat Murung Raya.

Heriyus bahkan menyatakan bahwa hingga saat ini belum terlihat manfaat nyata yang dirasakan masyarakat dari keberadaan PT Arthasia. Sebaliknya, menurutnya, persoalan justru muncul di tengah masyarakat.

Sorotan tersebut membuat keberadaan PT Arthasia kembali menjadi perhatian publik. Terlebih ketika aktivitas hauling berlangsung di tengah belum jelasnya dokumen dispensasi penggunaan jalan nasional sebagaimana disampaikan BPJN Kalteng.

Namun demikian, persoalan ini tetap harus ditempatkan secara proporsional.

PT Arthasia Cipta Pratama memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara terbuka status perizinannya, dasar penggunaan jalan nasional, termasuk dokumen dispensasi maupun bentuk persetujuan lain yang menjadi landasan aktivitas hauling.

Publik kini membutuhkan satu hal sederhana: kejelasan dokumen dan kewenangan.

Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, dasar hukumnya dapat dijelaskan. Jika masih terdapat dokumen yang belum lengkap, maka status penggunaannya juga perlu diterangkan secara terbuka.

Sebab, pertanyaan utamanya bukan semata-mata siapa yang mengizinkan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: atas dasar administrasi apa hauling batu bara PT Arthasia dapat melintas di jalan nasional?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen dan kewenangan yang jelas. (Red)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *