PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Sidang Bongkar Aliran Uang Bisnis Gelap Senpi ke Lapas Palangka Raya, Empat Eks Polisi Terseret

Bagikan Berita

PALANGKA RAYA, PRADANAMEDIA — Persidangan perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya mulai membuka lebih terang bagaimana senjata tersebut dipesan hingga munculnya aliran uang di antara para terdakwa.

Perkara ini menyeret Juwita, istri almarhum Anton Kurniawan, bersama empat mantan anggota Polda Kalimantan Tengah, yakni Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (17/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, masing-masing penyidik Polresta Palangka Raya dan anggota Bidpropam Polda Kalteng yang sebelumnya menangani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan keempat eks anggota polisi tersebut. Salah satu saksi, Alexander dari Bidpropam Polda Kalteng, menerangkan bahwa para terdakwa tidak diperbolehkan menggunakan senjata api yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Sementara Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya, Nopri, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap senpi yang berkaitan dengan perkara. Senjata tersebut disebut merupakan produk pabrikan, bukan rakitan.Dari pemeriksaan, nomor rangka senjata telah dihapus. Senpi tersebut disebut berisi tujuh amunisi. Pesanan Bermula dari Anton

Fakta lain yang mencuat di ruang sidang adalah mengenai awal pemesanan senjata.

Berdasarkan keterangan persidangan, komunikasi awal terkait pengadaan senpi berlangsung antara almarhum Anton Kurniawan dengan Bambang. Setelah itu, Juwita disebut menanyakan keberadaan senjata tersebut kepada Bambang.

Komunikasi kemudian berlanjut dan melibatkan empat terdakwa dari unsur eks kepolisian.Para terdakwa dalam persidangan menyebut motifnya sebagai upaya membantu sesama rekan. Namun, fakta mengenai transaksi perbankan ikut terungkap dan menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Aliran Uang Puluhan Juta Terungkap

Catatan transaksi yang diungkap dalam persidangan menunjukkan adanya sejumlah transfer dari Anton kepada Bambang.Nilainya masing-masing Rp10 juta, Rp3 juta, Rp1,25 juta dan Rp5 juta.

Sementara Budhi disebut menerima transfer masing-masing Rp8,5 juta dan Rp9 juta.Ketika majelis hakim mengonfirmasi keterangan tersebut kepada para terdakwa, seluruhnya menyatakan bahwa informasi mengenai transaksi tersebut benar. Persidangan perkara ini belum selesai. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 24 September 2026, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU. Perkara ini kini bukan sekadar mengungkap bagaimana senjata api bisa masuk ke lingkungan lapas.

Rangkaian keterangan saksi dan transaksi yang muncul di persidangan turut membuka jalur komunikasi serta aliran uang yang berkaitan dengan pengadaan senpi tersebut. Seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *