Karhutla Kotim Bukan Sekadar Asap: 7 Orang Jadi Tersangka, Lebih 18 Hektare Lahan Terbakar

PRADANAMEDIA | SAMPIT — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai masuk ke ranah penegakan hukum. Polres Kotim mencatat sedikitnya tujuh laporan polisi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release Polres Kotim, Kamis (17/9/2026). Dari tujuh perkara yang ditangani, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai lebih dari 18 hektare.Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik juga telah memeriksa 34 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara untuk memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menjelaskan, sejumlah kasus bermula dari aktivitas membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Dalam beberapa kejadian, api kemudian merambat hingga membakar lahan di sekitarnya.
Salah satu perkara bahkan berkaitan dengan pembakaran lahan gambut yang kemudian meluas sekitar 10 hektare. Polisi juga mengungkap perkara lain di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, yang melibatkan pihak yang diduga menyuruh dan pihak yang melakukan pembakaran dengan imbalan Rp500 ribu.
Polres Kotim menegaskan proses hukum terhadap perkara karhutla terus berjalan. Selain tujuh kasus yang telah masuk tahap penyidikan, polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan karhutla lainnya.
Penanganan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar bukan persoalan sepele. Ketika api tidak terkendali, dampaknya dapat meluas ke lahan lain, mengganggu lingkungan dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Masyarakat pun diimbau tidak menggunakan api sebagai cara membuka maupun membersihkan lahan. Pencegahan menjadi penting, namun ketika kebakaran terjadi akibat dugaan pembakaran, proses hukum tetap berjalan. (AK)






