PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL PEMERINTAHAN

Langsung Tancap Gas! Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus Tanpa Menunggu Pelantikan

Bagikan Berita

Jakarta, Pradanamedia – Pergantian pucuk pimpinan di Korps Adhyaksa kembali menjadi perhatian. Kuntadi dipastikan langsung menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah namanya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Menariknya, Kuntadi tidak menunggu prosesi pelantikan untuk mulai bekerja. Begitu Keppres diterbitkan dan administrasi pengangkatannya dinyatakan lengkap, ia langsung efektif mengemban tugas sebagai Jampidsus.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pejabat yang telah ditetapkan dalam Keppres dapat segera menjalankan tugasnya setelah petikan keputusan disampaikan kepada instansi terkait. Dengan demikian, pelantikan secara seremonial bukan menjadi syarat agar pejabat yang bersangkutan dapat mulai bekerja.

Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Tim Penilai Akhir (TPA) atas usulan Jaksa Agung. Seluruh proses administrasi telah rampung sehingga pejabat yang ditetapkan memiliki dasar hukum untuk langsung melaksanakan kewenangannya.

Selain Kuntadi, Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung lainnya. Asep Nana Mulyana dipercaya sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Penunjukan Kuntadi menjadi sorotan karena posisi Jampidsus selama ini memegang peran penting dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, khususnya kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Dengan mulai aktifnya Kuntadi, estafet penanganan berbagai perkara dipastikan tetap berjalan tanpa harus menunggu agenda pelantikan resmi.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa proses pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tetap dapat berlangsung efektif tanpa menghambat jalannya organisasi maupun penanganan perkara yang tengah berjalan. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *