Korupsi Pembiayaan Rp67,31 Miliar Terbongkar, Kortastipidkor Polri Tahan Dua Tersangka dan Bidik Aktor Lain

JAKARTA – Komitmen Polri dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan keuangan negara kembali dibuktikan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS).
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, dua di antaranya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum pelimpahan berkas perkara tahap dua ke pihak kejaksaan.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa dua tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial IP, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), serta FSN, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial SH, Direktur PT BAS, tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk proyek pengadaan batu bara yang diperuntukkan bagi kebutuhan produksi listrik pada periode 2019–2020. Kasus tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena melibatkan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan yang semula disetujui sebesar Rp50 miliar melalui skema invoice financing diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dana tersebut justru dicairkan hingga mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses persetujuan maupun pencairan dana yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara. Saat ini, Kortastipidkor Polri masih terus mendalami alur penggunaan dana, mekanisme pencairan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penahanan terhadap para tersangka menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana BUMN harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, publik kini menantikan pengungkapan secara menyeluruh mengenai konstruksi perkara, besaran kerugian negara, serta kemungkinan adanya aktor lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. (AK)





