PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA NASIONAL

Bareskrim Ringkus 9 Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan, Peran Masing-masing Terungkap

Bagikan Berita

JAKARTA, PRADANAMEDIA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi pengungkapan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Dalam perkembangan terbaru, aparat berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi brutal yang menyebabkan gugurnya tiga anggota Polri ketika menjalankan tugas pemberantasan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut. Tidak hanya berperan sebagai bagian dari jaringan narkotika, para pelaku juga diduga terlibat aktif dalam aksi kekerasan terhadap petugas.

“Peran mereka beragam, mulai dari bandar dan pengedar narkoba, menggerakkan serta memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, pembacokan, hingga diduga ikut menghilangkan jejak dengan membuang jenazah korban ke sungai,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Adapun sembilan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Saldy alias Ateng, Dea Nabila alias Dea, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap aparat penegak hukum sekaligus membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk menelusuri jaringan narkoba yang menjadi pemicu terjadinya penyerangan mematikan tersebut. Polri menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *