PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Janji Pembeli Rp1 Miliar Berakhir di Kantor Polisi, Dua Pria Diamankan dalam Kasus Dugaan Penipuan Piring Antik

Bagikan Berita

Kuala Kapuas, Pradanamedia –Bak cerita dracin Ceo pembeli piring antik Kepolisian Resor Kapuas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok transaksi piring antik bernilai tinggi. Keduanya ditangkap setelah seorang warga melaporkan dugaan kerugian akibat skenario jual beli piring antik yang disebut-sebut memiliki nilai hingga Rp1 miliar.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (52) dan N (51). Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Palangka Raya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasus ini bermula ketika korban diperkenalkan pada sebuah piring antik jenis Malawen yang diklaim memiliki nilai jual sangat tinggi. Dalam prosesnya, korban diyakinkan bahwa telah tersedia calon pembeli yang siap membeli barang tersebut dengan harga mencapai Rp1 miliar.

Untuk meyakinkan korban, muncul pihak lain yang berperan sebagai pembeli dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ditawarkan. Setelah piring tersebut dinyatakan memiliki nilai jual tinggi, korban mulai percaya bahwa transaksi bernilai besar akan segera terlaksana.

Namun dalam perkembangannya, korban beberapa kali diminta menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan. Dana tersebut disebut diperlukan untuk keperluan tertentu sebelum transaksi dapat diselesaikan.

Kecurigaan mulai muncul ketika proses jual beli yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk piring yang digunakan dalam rangkaian transaksi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.

Kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan barang yang diklaim sebagai benda antik bernilai tinggi bukan kali pertama terjadi. Modus semacam ini umumnya memanfaatkan harapan korban untuk memperoleh keuntungan besar dari transaksi yang dijanjikan.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

(red)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *