PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

Uncategorized

200 Ribu Anak Terpapar Judol, Menkomdigi Soroti Iklan Agresif di Media Sosial

Bagikan Berita

Jakarta, Pradanamedia – Pemerintah mengungkap angka mengkhawatirkan terkait penyebaran judi online di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut hampir 200 ribu anak telah terpapar praktik judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.

Pernyataan itu disampaikan Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Medan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, masifnya penyebaran judi online kini tidak lagi sekadar persoalan pelanggaran digital, tetapi telah berubah menjadi ancaman sosial yang menyasar ruang keluarga hingga anak-anak.

“Judi online dirancang agar pemain terus kalah dalam jangka panjang. Ini bukan hiburan, tapi jebakan sistematis,” ujar Meutya.

Ia menilai dampak judi online kini semakin luas karena bukan hanya menguras ekonomi masyarakat, tetapi juga memicu konflik rumah tangga, kekerasan domestik, hingga putusnya masa depan generasi muda.

Fenomena tersebut, kata dia, memperlihatkan bagaimana ruang digital telah menjadi medan baru yang rentan dimasuki praktik eksploitasi berbasis algoritma dan iklan tersembunyi.

Pemerintah, lanjut Meutya, tidak hanya mengandalkan pemblokiran situs atau penindakan hukum semata. Pendekatan edukasi dan literasi digital disebut menjadi langkah penting untuk menekan angka keterpaparan masyarakat terhadap judi online.

“Kami ingin masyarakat memahami bahayanya sejak awal. Kesadaran harus dibangun dari lingkungan keluarga dan komunitas,” katanya.

Ia juga mengaku menerima banyak laporan mengenai dampak sosial judi online, terutama terhadap perempuan dan anak yang kerap menjadi korban tidak langsung akibat anggota keluarganya terlilit kecanduan judi daring.

Menurutnya, tekanan ekonomi akibat judi online telah memicu banyak persoalan baru di tingkat rumah tangga, mulai dari utang, konflik keluarga, hingga keretakan hubungan sosial.

Dalam kesempatan itu, Meutya turut menyoroti derasnya iklan judi online di platform media sosial yang dinilai semakin agresif membidik pengguna di Indonesia. Pemerintah meminta platform digital seperti Meta melalui Facebook dan Instagram, serta TikTok dan YouTube untuk lebih aktif menekan peredaran konten perjudian.

“Semua platform harus memahami bahwa judi online dilarang di Indonesia. Tanggung jawabnya tidak bisa dilepaskan begitu saja,” tegasnya.

Ia menambahkan pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan satu institusi saja. Pemerintah membutuhkan dukungan lintas sektor mulai dari kepolisian, PPATK, OJK, industri perbankan hingga perusahaan platform digital untuk memutus aliran transaksi dan penyebaran situs baru.

“Kami bisa memblokir aksesnya, tetapi kalau jaringan pelakunya tetap bergerak dan aliran uangnya tidak diputus, situs baru akan terus bermunculan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak masyarakat memperkuat pengawasan terhadap anak-anak dalam penggunaan internet dan media sosial agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian digital sejak usia dini.

“Tolak judol, lindungi keluarga, dan jaga masa depan anak-anak Indonesia,” pungkasnya. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *