Pemerintah Perkuat Publisher Rights, Menkomdigi Tegaskan Komitmen Jaga Keberlanjutan Media Nasional

Pradanamedia, Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital yang kian masif.Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa ruang redaksi dengan proses jurnalistik yang berlandaskan kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.
Menurutnya, di tengah banjir informasi yang belum tentu jelas sumber dan validitasnya, publik pada akhirnya akan mencari referensi yang kredibel dan dapat dipercaya.
“Ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas, masyarakat akan merasa lelah dan jenuh. Pada akhirnya mereka akan kembali mencari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Di televisi, ruang redaksi melakukan proses seleksi terhadap konten yang layak, penting, dan bermanfaat untuk ditonton,” ujarnya dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga ekosistem industri media agar tetap sehat dan berkelanjutan. Salah satu aspek krusial yang disoroti adalah pentingnya kesetaraan regulasi antara lembaga penyiaran nasional dengan platform digital global.Menurutnya, prinsip equal playing field menjadi kata kunci agar tercipta kompetisi yang adil, sehingga media nasional tidak dirugikan oleh ketimpangan regulasi.Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan tersebut mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar masyarakat sebagai pengguna, melainkan perusahaan platform digital yang memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi konten jurnalistik.
“Yang menjadi sasaran adalah platformnya, bukan masyarakat. Platform yang mengambil dan memanfaatkan karya jurnalistik wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi media nasional sekaligus memastikan ruang redaksi tetap hidup dan independen. Dengan demikian, masyarakat diharapkan terus mendapatkan sajian informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab di tengah dinamika lanskap digital yang terus berkembang. (AK)





