Dewan Pers Desak Istana Pulihkan Akses Jurnalis CNN Indonesia, IJTI Ingatkan Ancaman Pidana

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Dewan Pers meminta Istana Kepresidenan segera memulihkan akses peliputan reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, yang dicabut usai ia bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pencabutan kartu identitas peliputan tersebut berpotensi menghambat tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang. “Kami meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya di Istana,” ujarnya dalam keterangan pers tertulis, Minggu (28/9).

Dewan Pers mengaku telah menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card wartawan Istana itu. Komaruddin mengingatkan seluruh pihak agar menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga mendesak Biro Pers Istana memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap jurnalis.

IJTI Ikut Suarakan Keprihatinan

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) turut menyampaikan sikap resmi terkait kasus ini. Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekjen Usmar Almarwan menilai pertanyaan Diana Valencia soal MBG sepenuhnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan kepentingan publik.

“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia menjalankan fungsi jurnalistiknya,” demikian pernyataan resmi IJTI.

IJTI menegaskan, pencabutan kartu liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja pers, yang berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa berimplikasi hukum.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 jelas menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas IJTI.

Menanti Respons Istana

Kasus ini mencuat usai insiden di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9), ketika Diana Valencia melontarkan pertanyaan seputar kasus keracunan MBG kepada Presiden. Namun setelah itu, kartu identitas peliputannya sebagai wartawan Istana justru dicabut.

Baik Dewan Pers maupun IJTI berharap peristiwa serupa tidak terulang. Kebebasan pers, kata mereka, merupakan pilar demokrasi yang wajib dihormati semua pihak, termasuk lembaga negara. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *