
KUALA KAPUAS l PRADANAMEDIA – Peredaran narkotika kembali dibongkar aparat kepolisian di Kabupaten Kapuas. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial B (47), warga Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat sehari sebelumnya terkait dugaan aktivitas B yang disebut kerap mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama personel dengan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi keberadaan terduga, petugas mendatangi rumah yang menjadi lokasi penangkapan.
Dalam penggeledahan terhadap badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 2,66 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip, dua dompet, satu tas selempang, satu unit telepon seluler Samsung A11 serta uang tunai Rp7 juta.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui penyelidikan hingga petugas melakukan penindakan.
B bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas menegaskan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak pasif dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. (AK)










