Pradanamedia/Gunung Mas – Suasana malam di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendadak heboh setelah seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah rumah, Sabtu (17/1/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Gang Korpri Nomor 111 RT 012/RW 004, Kelurahan Kuala Kurun. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan tercatat secara resmi dalam laporan gangguan Polsek Kurun.
Penemuan jasad tersebut pertama kali dilaporkan oleh Jeremias (26), seorang warga setempat yang beralamat di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Saat kejadian, pelapor berada di dalam rumah bersama seorang saksi lainnya.
Korban diketahui bernama Wuni (21), perempuan asal Desa Tumbang Takaoi, Kecamatan Kahut, Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan data identitas, korban lahir di Tumbang Takaoi pada 1 September 2004 dan beragama Kristen.
Selain pelapor, saksi lain yang mengetahui langsung kejadian tersebut adalah Tati (33), seorang ibu rumah tangga yang juga berasal dari Desa Tumbang Takaoi.
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula sekitar pukul 22.10 WIB ketika pelapor dan saksi Tati sedang berada di ruang tamu untuk makan. Pada saat itu, korban terlihat masuk ke dalam kamar. Sekitar 20 menit kemudian, keduanya merasa curiga karena suasana kamar korban terlihat sunyi dan tidak terdengar aktivitas apa pun.
Merasa khawatir, pelapor kemudian mencoba mengintip ke dalam kamar. Saat itulah korban ditemukan sudah dalam kondisi tergantung. Menyadari kejadian tersebut, pelapor segera memberitahukan warga di sekitar lokasi sebelum melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kurun agar segera ditangani oleh pihak berwenang.
Petugas kepolisian yang datang ke tempat kejadian perkara menemukan sejumlah barang di lokasi, di antaranya seutas tali berwarna hitam dengan panjang lebih dari satu meter, satu potong baju lengan pendek warna hitam, serta satu celana panjang hitam.
Kasus penemuan tersebut selanjutnya ditangani oleh aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (AK)





