Terbongkar! Pelabuhan Khusus CPO di Muara Teweh Diduga Gunakan Air Sumur Ilegal

HUKAM LOKAL

MUARA TEWEH – Pelabuhan khusus Crude Palm Oil (CPO) milik PT Multi Persada Gatramegah (PT MPG) di Muara Teweh diduga selama ini menggunakan air dari sumur gali yang tidak memiliki izin. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah mantan karyawan mengungkapkan bahwa penggunaan air sumur ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal operasional perusahaan dan baru terungkap beberapa hari terakhir.

Berdasarkan keterangan beberapa mantan pekerja yang pernah bekerja di pelabuhan yang terletak di Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, air yang digunakan untuk aktivitas perusahaan berasal dari sumur gali, bukan dari air permukaan sebagaimana seharusnya. “Dari dulu tidak ada air dari sungai. Air yang dipakai itu dari sumur gali, disedot, lalu ditampung di dua profil tank dan digunakan di Jetty,” ujar salah seorang mantan pekerja yang enggan disebutkan namanya. Ia bahkan menunjukkan video yang memperlihatkan penggunaan sumur bor tersebut kepada awak media pada Kamis (23/1).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tugas menyalakan pompa air sumur biasanya dipegang oleh petugas keamanan. “Biasanya satpam yang menghidupkan air sumur itu setiap pagi. Tidak tahu kalau sekarang masih mereka yang mengurus,” tambahnya.

Seorang mantan karyawan lainnya mengisahkan bahwa sumur gali tersebut pernah ditutup dengan terpal beberapa bulan lalu ketika ada inspeksi dari instansi pemerintahan. “Saya heran, kenapa kalau ada orang dinas datang, kita malah disuruh angkat mesin sedot air dan tutup sumurnya dengan terpal. Tapi begitu mereka pulang, kita pasang lagi,” ujarnya dengan nada kesal.

Respons Perusahaan

Terkait dugaan ini, awak media mencoba menghubungi Humas PT MPG, Denok, pada Sabtu (25/1). Ia tidak secara tegas membenarkan atau membantah informasi tersebut. “Waduh, Bang, janganlah. Nanti kusampaikan ke Pak Sharul ya,” ujarnya singkat melalui telepon. Ia berjanji akan memberikan klarifikasi secara langsung pada Selasa (28/1).

Saat ditemui pada Rabu (29/1) di Muara Teweh, Denok menyatakan bahwa perusahaan memiliki izin penggunaan air permukaan dan telah membayar pajak. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah di lapangan karyawan benar-benar menggunakan air permukaan atau tetap mengambil air dari sumur gali. “Kalau izinnya ada, Bang, untuk air permukaan. Kami juga bayar pajak. Tapi soal teknis di lapangan, kami kurang tahu. Apakah mereka ambil air dari sumur atau tidak, itu lebih jelas di Jetty,” terangnya.

Upaya Perusahaan Menutupi Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, awak media telah memantau langsung lokasi sumur gali tersebut dari kejauhan. Terlihat beberapa karyawan dan staf perusahaan melakukan pembongkaran terhadap pipa sambungan dari sumur ilegal serta mengangkat mesin penyedot yang sebelumnya digunakan. Bahkan, pipa untuk air permukaan yang selama ini hanya dipasang sebagai formalitas langsung dikerjakan agar dapat digunakan secara aktif.

Menurut informasi dari beberapa pekerja, sejak Sabtu (25/1), sumur gali tersebut sudah tidak digunakan lagi. Saat ini, perusahaan mulai menggunakan mesin alkon untuk menyedot air dari sungai, meskipun belum diketahui apakah hal ini akan diterapkan secara permanen atau hanya sementara untuk menghindari sanksi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan PT MPG terhadap regulasi lingkungan dan perizinan. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan penggunaan air ilegal ini dan memastikan bahwa aturan tetap ditegakkan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *