Tegas! Perusahaan Tambang di Kalteng Wajib Pulihkan Lingkungan atau Izin Dicabut

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Perusahaan tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng) diwajibkan untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan mereka. Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi tegas menanti, termasuk pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Cristway, menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang yang memperoleh izin usaha harus menjalankan kewajiban pengelolaan serta pemulihan lingkungan pascatambang.

“Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyusun dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL), rencana reklamasi, serta rencana pascatambang sebelum beroperasi. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat utama dalam proses perizinan,” ujar Vent usai menghadiri rapat paripurna ke-6 di Kantor DPRD Kalteng, Senin (9/3).

Selain aspek lingkungan, perusahaan tambang juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pengembangan masyarakat setempat. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, turut berperan dalam mengawasi implementasi kewajiban tersebut guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Vent menegaskan bahwa jika perusahaan lalai dalam memulihkan lingkungan yang terdampak akibat aktivitasnya, pemerintah akan memberikan sanksi bertahap.

“Tahap pertama adalah sanksi administrasi berupa teguran. Jika masih tidak diindahkan, maka operasional perusahaan akan dihentikan sementara. Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, izin usaha akan dicabut,” jelasnya.

Tak hanya sanksi administratif, Vent juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi perusahaan yang nekat beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan kepada DPRD Kalteng. Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (7/3).

Edy menjelaskan bahwa setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan usaha sektor pertambangan mineral non-logam kepada gubernur.

Menurutnya, sektor pertambangan di Kalteng memiliki nilai ekonomi yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik untuk mencegah dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, monopoli usaha, hingga potensi kerugian ekonomi.

“Diperlukan regulasi yang mampu mengarahkan aktivitas pertambangan agar dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab demi kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungan,” ujar Edy.

Dengan regulasi yang semakin ketat dan pengawasan yang diperketat, diharapkan aktivitas pertambangan di Kalteng dapat berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *