Tarif Ojol Naik Hingga 15 Persen, Mitra Gojek Palangka Raya Desak Regulasi yang Jelas dan Pro Driver

EKONOMI LOKAL

**PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen. Kebijakan ini langsung menuai respons dari komunitas mitra ojol di berbagai daerah, termasuk di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Ketua Penyambung Kopdar Mitra Gojek Palangka Raya, Gandy Setiawan, menyambut positif rencana tersebut. Namun ia menekankan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menaikkan tarif, melainkan juga harus menjamin kejelasan regulasi serta pelaksanaannya di lapangan.

“Kami para mitra di Palangka Raya pada prinsipnya mendukung. Tapi yang paling penting, implementasi kenaikan tarif ini harus benar-benar diterapkan secara merata oleh aplikator. Jangan hanya wacana,” ujar Gandy, Rabu (2/7).

Menurutnya, kenaikan tarif dapat menjadi angin segar bagi para driver ojol di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat. Namun ia berharap, pihak aplikator dapat mengikuti kebijakan pemerintah secara konsisten dan tidak bermain angka di balik layar.

“Kesejahteraan mitra sangat tergantung pada bagaimana tarif ini dijalankan. Kalau benar naik, kami di Palangka Raya sebagian besar setuju, asalkan jelas dan adil,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kenaikan tarif ini sudah melalui proses kajian matang dan difokuskan pada tiga zona operasional. Kenaikan ditetapkan bervariasi antara 8 hingga 15 persen, dengan tetap merujuk pada Kepmenhub Nomor 564 Tahun 2022.

“Kami sudah menyelesaikan kajian teknis mengenai tarif ojol roda dua. Kenaikan tarif sudah disetujui oleh aplikator dan tinggal tahap finalisasi,” ujar Aan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Aan juga mengungkap bahwa pihaknya akan memanggil aplikator pada Selasa (1/7/2025) untuk memastikan kesiapan teknis implementasi kebijakan ini.

Selain tarif, tuntutan lain dari driver ojol juga masih dalam pembahasan. Salah satunya adalah desakan agar pihak aplikator hanya mengambil potongan maksimal 10 persen dari penghasilan mitra, bukan hingga 20 persen seperti yang saat ini masih berlaku di beberapa platform.

“Tuntutan pemotongan maksimal 10 persen sedang kami kaji. Bisnis ojol ini memiliki ekosistem yang kompleks, jadi butuh pertimbangan menyeluruh sebelum kami tetapkan secara resmi,” tutur Aan.

Komunitas ojol di Palangka Raya berharap, selain tarif yang dinaikkan, perlu juga regulasi yang berpihak pada kesejahteraan mitra, termasuk perlindungan kerja dan transparansi sistem bagi hasil. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *