PRADANAMEDIA/PALANGKA RAYA – Proses seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2025 yang seharusnya menjadi ajang pencarian calon pemimpin masa depan, tercoreng oleh dugaan praktik curang yang melibatkan pihak luar.
Dua orang pengelola sekaligus pengajar dari sebuah lembaga bimbingan belajar (bimbel) di Kota Semarang, Jawa Tengah — berinisial BPW dan YM — kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Keduanya didakwa karena diduga memberikan bantuan tidak sah kepada sejumlah peserta seleksi Akpol yang mengikuti bimbel mereka. Bantuan tersebut berupa pemberian jawaban saat proses ujian berlangsung, yang dilakukan saat seleksi yang digelar oleh Polda Kalimantan Tengah.
Sidang yang berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2025 ini masih dalam tahap mendengarkan keterangan dari para saksi yang memberatkan kedua terdakwa.
BPW dan YM dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap integritas sistem seleksi di institusi kepolisian dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen yang seharusnya bersih dan adil. (ak)

