Sindikat Sabu di Rutan Palangka Raya Terungkap, Kepala Rutan Dinonaktifkan

HUKAM LOKAL

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Dalam dua pengungkapan berbeda, petugas menyita masing-masing 1,3 kilogram dan 1 kilogram sabu yang beredar di dalam lingkungan Rutan.

Kasus ini tidak hanya melibatkan warga binaan, tetapi juga menyeret oknum pegawai Rutan, termasuk Kepala Rutan (Karutan) yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu, dua pegawai lainnya tengah diperiksa dan dipastikan akan diberhentikan jika terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan, tetapi faktanya masih terjadi penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba di dalamnya,” ujar Edy di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/1).

Edy menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Upaya pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat juga harus berperan aktif dan peduli terhadap bahaya narkoba,” tambahnya. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lingkungan Rutan, mengingat adanya celah yang sering dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan membenahi sistem di dalam Rutan, demi menciptakan lingkungan yang benar-benar mendukung pembinaan warga binaan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *