PALANGKA RAYA – Sindikat narkoba yang beroperasi dari dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya semakin terbongkar. Setelah sebelumnya mengamankan 1,3 kg sabu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menemukan 1 kg sabu pada Sabtu (11/1) malam di sebuah rumah kontrakan di Jalan G Obos XII.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono dan Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya. Narapidana SU, yang diduga sebagai bandar narkoba, menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

Pengembangan Temuan Barang Bukti
Brigjen Pol Joko Setiono menjelaskan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sejak Minggu (5/1) hingga Sabtu (11/1) mencapai 2,3 kg. Selain itu, di rumah kontrakan tersebut juga ditemukan sejumlah besar obat terlarang jenis zenith.
“Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan dua pegawai Rutan yang ditangkap, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang masuk ke dalam Rutan diduga mencapai 4 kg. Awalnya tersangka mengaku 2 kg, namun dari pengembangan kasus, angkanya naik menjadi 4 kg. Kami masih terus berupaya mengungkap keberadaan barang bukti lainnya dan menangkap pemasok utama, bukan sekadar pengedar,” ungkap Joko.
Peringatan bagi Lapas dan Rutan
Joko berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat prosedur di lingkungan Rutan dan Lapas.
“Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh petugas pemasyarakatan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kami juga akan terus melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka ke depannya,” tambahnya.
Operasi Terus Berlanjut
Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menegaskan bahwa BNNP Kalimantan Tengah berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, khususnya yang dikendalikan dari dalam Rutan.
Dengan pengungkapan ini, BNNP Kalimantan Tengah berharap dapat memutus mata rantai sindikat narkoba dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut, baik di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan. (RH)
