PRADANAMEDIA / JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9). Sidang dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam perkara ini, KPU Barito Utara berstatus sebagai pihak termohon. Sementara pihak terkait adalah pasangan calon nomor urut 01, Shalahuddin–Felix, bersama Bawaslu Barito Utara. Adapun sengketa diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni, yang bertindak sebagai pemohon.

Agenda Sidang
Agenda persidangan kali ini difokuskan pada mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan dari masing-masing pihak.
“Pemohon bisa bertanya, nanti juga termohon dan pihak terkait, dan terakhir Bawaslu memberikan penjelasan terkait pengawasan serta penanganannya,” kata Suhartoyo saat membuka persidangan.
Ia menekankan, proses pembuktian sepenuhnya menjadi ranah para pihak. MK hanya memfasilitasi jalannya persidangan tanpa bisa menghalangi jika ada bukti yang diajukan, ditarik, atau dipertahankan.
Putusan Dijadwalkan 17 September
Suhartoyo menegaskan bahwa setelah sidang kali ini, penambahan bukti maupun inzage tidak lagi diperkenankan. Selanjutnya, hasil persidangan akan dibahas melalui rapat pleno hakim konstitusi.
“Majelis hakim hanya sebagai perantara. Nanti hasil persidangan akan kami laporkan dalam rapat pemusatan hakim yang bersifat pleno dengan melibatkan sembilan hakim konstitusi,” jelasnya.
Putusan akhir sengketa Pilkada Barito Utara dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 17 September 2025 mendatang. (RH)
