Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa gagasan untuk mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI, seperti pada era Orde Baru, atau di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), adalah langkah keliru dan bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia.
“Usulan tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Hendardi, Sabtu (1/12/2024).
Ia menambahkan, kedudukan Polri di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri mencerminkan tanggung jawab utama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional secara independen.
Menjaga Amanat Reformasi
Hendardi mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari TNI sebagaimana diatur dalam TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga. “Gagasan mengembalikan posisi Polri seperti di masa lalu berpotensi mengundang ‘penumpang gelap’ yang dapat merusak tata kelembagaan negara, khususnya di bidang keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam laporan Desain Transformasi Polri yang dirilis SETARA Institute pada 2024, lembaga tersebut menyoroti aspirasi perubahan posisi kelembagaan Polri. Namun, SETARA Institute lebih merekomendasikan transformasi kinerja Polri ketimbang merombak posisi kelembagaan, demi menjaga independensi Polri sesuai perintah Konstitusi.
Peran Kompolnas dan Perbaikan Regulasi Pemilu
Hendardi juga menekankan pentingnya memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen terhadap tugas-tugas Polri. Hal ini mencakup fungsi perlindungan, pengayoman, menjaga keamanan, serta penegakan hukum.
Selain itu, ia mendorong perbaikan berkelanjutan pada regulasi Pemilu dan Pilkada. Hendardi menyebut, pengawasan ketat terhadap netralitas ASN dan TNI/Polri melalui aturan yang tegas, termasuk penetapan ketidaknetralan sebagai tindak pidana oleh Mahkamah Konstitusi, dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Transformasi kelembagaan Polri harus fokus pada peningkatan kinerja, bukan mengubah posisi kelembagaan yang justru dapat mengganggu stabilitas tata kelola negara,” pungkasnya. (KN)
