Sengketa Lahan di Palangka Raya, Pemangku Kepentingan Adat dan Pemuda Bentuk Forum Perlawanan Ketidakadilan

HUKAM LOKAL

Pradanamedia / Palangka Raya – Sejumlah pemangku kepentingan dari masyarakat adat dan organisasi kepemudaan di Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Lewu Taheta dan Kelompok Tani Jadi Makmur Trans Kalimantan. Pertemuan berlangsung di Pesona Irama Cafe, Jalan Taurus, Kota Palangka Raya, Minggu (7/9/2025) sore, dihadiri sekitar 37 orang.

Rapat dipimpin Ketua Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul, SH., yang bertindak sebagai kuasa hukum Ketua Kelompok Tani Lewu Taheta, H. Daryana. Dalam forum tersebut, pihak Lewu Taheta menegaskan bahwa seluruh surat dan dokumen pengelolaan lahan sejak 2018 adalah sah. Mereka juga menyebut telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak pelapor. Lahan yang dipersoalkan mencakup ratusan hektare, termasuk pembangunan akses jalan dan pengembangan sentra buah naga.

Isu lain yang mencuat adalah kepemilikan lahan seluas 400 hektare oleh mantan Lurah Kalampangan, Hadi Suwandoyo, yang kini menjabat Plt. Kadis Perhubungan Kota Palangka Raya. Lewu Taheta meminta agar Inspektorat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan audit menyeluruh untuk memastikan status kepemilikan tanah tersebut.

Mantan Koordinator Kedamangan, Kardinal Tarung, menekankan bahwa persoalan lahan ini bukan semata soal kepemilikan, melainkan juga menyentuh aspek sosial, adat, politik, dan hukum. Menurutnya, hukum adat dan jalur politik dapat menjadi alternatif penyelesaian, mengingat putusan pengadilan formal kerap tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif.

Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya pembentukan forum komunikasi lintas masyarakat Kalimantan Tengah sebagai wadah perlawanan terhadap ketidakadilan, serta rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Kalteng. Pertemuan berlangsung kondusif hingga pukul 20.30 WIB.

Agenda ini merupakan tindak lanjut setelah Polda Kalteng menetapkan H. Daryana dan Nur Suparno sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat. Forum diharapkan dapat memfasilitasi koordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya dan BPN untuk menetapkan tapal batas di wilayah Kelurahan Sabaru dan Kelampangan, sekaligus mencari solusi yang adil bagi semua pihak. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *