PRADANAMEDIA / GUNUNG MAS – Komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Kamis (11/9) malam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Sepang berhasil menangkap dua orang terduga pengedar sabu di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Sepang. Dari tangan keduanya, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 27,79 gram.
Kedua pelaku berasal dari kalangan berbeda: seorang kakek berinisial M (65) dan seorang ibu rumah tangga berinisial K (38). Penindakan yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., bersama Kapolsek Sepang, Ipda Abner, S.Sos, ini dilakukan hanya berselang 20 menit di lokasi yang sama.

Penggerebekan Pertama: Kakek 65 Tahun Kedapatan 54 Paket Sabu
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan mendatangi rumah M. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip besar berisi 54 paket sabu siap edar dengan berat total 12,79 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1,3 juta yang diduga hasil transaksi, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk aktivitas ilegalnya.
Penggerebekan Kedua: IRT Simpan Sabu di Pakaian
Tidak lama berselang, sekitar pukul 21.20 WIB, tim bergerak ke rumah K. Dari lokasi ini, polisi menemukan 8 paket sabu dengan berat kotor 15 gram yang disembunyikan di saku celana dan baju. Uang tunai Rp 3,4 juta, sendok sabu, serta barang bukti pendukung lainnya juga ikut diamankan.
Respons Cepat Atas Laporan Warga
Operasi ini berawal dari keresahan warga Desa Tumbang Empas yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya berujung pada penangkapan dua terduga pengedar dalam satu malam.
“Kami ingin memastikan Gunung Mas benar-benar bersih dari peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi para pengedar,” tegas Kasat Res Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., pada Jumat (12/9).
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi dan dukungan masyarakat. Kami akan terus memburu jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya. Total hampir 28 gram sabu berhasil kami sita, ini bukan jumlah kecil,” pungkas Iptu Abi. (RH)
