
Pradanamedia, Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, jajaran Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,13 gram. Seorang pria berinisial MRI (29) diamankan petugas pada Sabtu (14/2/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba menerima informasi bahwa terlapor kerap membawa, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terlapor berada di kediamannya di Jalan Cristopel Mihing RT 026 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan. Setelah menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, aparat melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,13 gram, satu potongan sedotan, satu unit timbangan digital yang disimpan dalam kotak warna hitam di dalam kantong kecil di ruang tamu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (AK)





