**PRADANAMEDIA / JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menegaskan bahwa pihaknya menargetkan penguasaan kembali hingga 3 juta hektare lahan bermasalah pada Agustus 2025. Target ambisius ini merupakan kelanjutan dari capaian sebelumnya, di mana Satgas telah mengamankan lebih dari 2 juta hektare lahan selama periode Februari hingga Juni 2025.
“Sejak Februari sampai Juni ini, Satgas PKH sudah berhasil mengamankan 2 juta hektare. Target kita meningkat menjadi 3 juta hektare pada Agustus mendatang,” kata Sjafrie dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/7).

Menurut Sjafrie, kawasan yang telah berhasil ditertibkan mencakup lahan sawit ilegal, hutan tanaman industri (HTI), hingga taman nasional yang sebelumnya dikuasai tanpa izin. Ia menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan dengan pendekatan dialogis dan humanis, namun tetap membuka opsi tindakan tegas apabila diperlukan.
“Ini adalah bagian dari pengabdian kepada negara dalam rangka pemulihan aset secara fisik, serta bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat,” ujarnya.
Lahan-lahan bernilai ekonomis hasil penertiban ini akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), BUMN yang secara khusus ditugaskan pemerintah. Sjafrie menyebut bahwa ini adalah langkah bersejarah mengingat skala pengelolaan sawit yang mencapai ratusan ribu hektare oleh BUMN belum pernah terjadi sebelumnya.
“Sebanyak 833 ribu hektare lahan sawit akan dikelola BUMN. Ini tantangan besar, tapi juga harapan besar agar hasilnya dapat dinikmati oleh rakyat,” ucapnya.
Salah satu kawasan konservasi strategis yang berhasil ditertibkan adalah Taman Nasional Tesso Nilo. Hal ini menjadi indikator penting dari komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat program reforestasi.
“Taman nasional kita harus dijaga kelestariannya. Namun masih ada pihak-pihak yang tidak taat hukum. Satgas hadir untuk menegakkan aturan,” tambahnya.
Dari sisi fiskal, Satgas PKH turut berkontribusi pada penerimaan negara. Hingga kini, penertiban lahan telah mendorong kepatuhan pajak dengan total penerimaan mencapai Rp 605 miliar, yang terdiri dari Rp 165 miliar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Rp 448 miliar dari jenis pajak lainnya.
“Memang nilainya belum besar, tapi ini bukti meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” jelas Sjafrie.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Keberadaannya dirancang sebagai langkah strategis multidimensi—tidak hanya untuk melindungi lingkungan dan aset negara, tetapi juga menertibkan pemanfaatan lahan demi kepentingan nasional.
Ke depan, Satgas tak hanya fokus pada kawasan sawit dan hutan. Sesuai mandat Perpres, Satgas PKH juga akan merambah sektor pertambangan sebagai bagian dari langkah lanjutan dalam reformasi tata kelola sumber daya alam.
“Setelah sektor kehutanan dan sawit, kita akan bergerak ke sektor tambang. Ini tentu memerlukan arahan lanjutan dari Presiden dan kerja lintas sektor yang lebih intens,” pungkas Sjafrie. (RH)
