RUU Perampasan Aset: Kunci Utama untuk Memerangi Korupsi, Perlu Pengesahan Segera

NASIONAL PEMERINTAHAN

RUU Perampasan Aset harus segera disahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKHI), Ismail Marasabessy, sehubungan dengan proses pengesahan RUU yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Menurut Marasabessy, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan alat yang sangat penting dalam memerangi tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana ekonomi khusus (Tipideksus) di tanah air. “RUU ini adalah senjata ampuh dalam upaya pemberantasan Tipikor dan Tipideksus di Indonesia,” tegas Marasabessy dalam wawancara dengan RMOL pada Senin (9/9).

Marasabessy juga menekankan bahwa saat ini, regulasi yang ada belum cukup efektif dalam mencegah dan memberantas Tipikor dan Tipideksus. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat mendesak untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Meskipun RUU Perampasan Aset telah diusulkan dan dikaji selama lebih dari sepuluh tahun, sayangnya hingga saat ini belum ada kemajuan signifikan dalam proses pengesahannya. RUU ini dirancang untuk memungkinkan negara merampas aset yang berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana tersebut, sehingga dapat mengurangi kerugian negara secara efektif.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada awal tahun 2010, RUU ini telah melewati perjalanan yang panjang. Selama periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam daftar program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak menjadi prioritas. Pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU ini kembali dimasukkan dalam daftar dan pemerintah mengusulkan agar RUU tersebut diprioritaskan. Namun, sayangnya usulan ini tidak disetujui oleh DPR RI pada tahun 2023.

Marasabessy mengakhiri dengan menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *