Rieke Soroti Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Sejumlah Daerah Bakal Jadi Target Pengerukan

EKONOMI NASIONAL

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengidentifikasi sejumlah daerah yang menjadi target pengerukan pasir laut terkait kebijakan ekspor. Ia mempertanyakan alasan di balik pemilihan lokasi-lokasi tersebut.

“Ada beberapa lokasi yang ditargetkan, seperti Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (26/9). Ia mempertanyakan, “Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?”

Rieke juga mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar kebijakan ini, menganggapnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan. Menurutnya, PP tersebut merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah.

Ia menyoroti sejumlah peraturan menteri yang dihasilkan dari PP itu, yang memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini menguntungkan kepentingan bisnis tertentu. “Undang-Undang Kelautan tidak secara rinci mengatur sedimentasi, tetapi PP ini seolah memberikan justifikasi untuk eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam kita,” tegas Rieke, yang juga merupakan politikus PDI-P.

Rieke meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. “Pemerintah harus menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, aturan ekspor pasir laut tercantum dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan terkait ekspor. Aturan turunan diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 dan 23 Tahun 2023 mengenai barang yang dilarang untuk diekspor serta kebijakan ekspor. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *