Pradanamedia/Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 2.216 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Data ini merupakan akumulasi laporan yang masuk sejak 24 hingga 29 Maret 2025.
Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 1.322 kasus terkait perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerja. Sementara itu, 456 aduan menyebutkan adanya pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sisanya, sebanyak 438 pengaduan, berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR.
Secara keseluruhan, terdapat 1.409 perusahaan yang dilaporkan ke Posko THR Kemnaker. Hingga saat ini, baru sekitar 9 persen dari total pengaduan yang berhasil diselesaikan, sedangkan 91 persen lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh pengawas ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Selain menerima aduan, Posko THR Kemnaker juga mencatat adanya 1.654 konsultasi yang masuk antara 12 hingga 28 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 1.593 konsultasi berkaitan dengan THR, sementara 61 lainnya membahas mengenai Bonus Hari Raya (BHR).
Menindaklanjuti hal ini, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil.
“THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3). Ia juga meminta seluruh perusahaan untuk menaati regulasi yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut.
Dengan masih banyaknya aduan yang belum terselesaikan, pemerintah terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (KN)
