PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Setelah sempat menghadapi kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) selama semester pertama 2025, pemerintah daerah kini mendapat angin segar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dana transfer ke daerah tidak lagi dipotong.
Sebagai catatan, pemotongan TKD pertama kali diberlakukan sejak Februari 2025 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, ketika kursi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk efisiensi belanja negara.
Kabar terbaru ini langsung disambut positif oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo. Menurutnya, keputusan tersebut akan memberikan ruang lebih luas bagi daerah dalam menjalankan program pembangunan.
“Mantap itu, senanglah (dengan kebijakan itu),” ujar Edy singkat, Jumat (12/9).

Edy mengakui, selama masa pemangkasan, pemerintah daerah terpaksa melakukan penyesuaian. Sejumlah program bahkan harus ditunda karena keterbatasan anggaran.
“Ya kita nyesuaikan aja. Kita kan fleksibel. Tapi memang ada dampak, terutama penundaan pekerjaan dan kegiatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa ketergantungan daerah pada TKD, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), masih sangat tinggi. Saat pemotongan dilakukan, daerah dituntut untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kompensasi.
“Daerah-daerah kita masih berusaha melakukan optimalisasi pendapatan lewat kemandirian fiskal. Tapi tantangannya memang besar, karena selama ini kita mengandalkan dana transfer,” jelasnya.
Dengan adanya kepastian bahwa TKD tidak lagi dipangkas pada 2026, Pemprov Kalteng menaruh harapan besar agar program pembangunan bisa berjalan lebih mulus.
Edy menambahkan, konsistensi kebijakan pusat menjadi kunci agar pembangunan di daerah tidak kembali tersendat.
“Kalau konsisten, daerah bisa lebih fokus pada program kerja yang sudah direncanakan,” pungkasnya. (RH)

