PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL SOSIAL BUDAYA

PWI Barsel Gelar Pelatihan Jurnalistik, Tekankan Beda Produk Pers dan Konten Medsos

Bagikan Berita

Pradanamedia/Barito Selatan — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan menggelar Pelatihan Jurnalistik bertema “Beda Produk Jurnalistik dan Media Sosial serta Sanksi Hukumnya” di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi informasi serta pemahaman hukum di era banjir konten digital.

Pelatihan tersebut dihadiri langsung Bupati Barito Selatan Dr H Eddy Raya Samsuri, Kapolres Barito Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Buntok, Kepala Dinas Pertanian Barsel, Ketua PWI Barsel, serta peserta dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Hadir sebagai narasumber Toto Pachrudin yang merupakan Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group) sekaligus Sekretaris PWI Kalimantan Selatan. Sementara moderator kegiatan adalah Eka Risti, News Anchor TVRI Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Bupati Barito Selatan menegaskan pelatihan jurnalistik memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi informasi masyarakat, khususnya dalam membedakan produk jurnalistik yang memiliki dasar hukum dan etika dengan konten media sosial yang cenderung bebas.

“Pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, insan pers harus tetap berpegang pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, meski berada di tengah derasnya arus media sosial,” kata Eddy Raya Samsuri.

Bupati juga mengingatkan penyalahgunaan media sosial berpotensi menimbulkan dampak hukum dan sosial, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga konflik di tengah masyarakat. Ia berharap peserta pelatihan dapat menjadi agen literasi informasi di lingkungan masing-masing.

Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali materi tentang perbedaan mendasar produk jurnalistik dan konten media sosial, proses kerja jurnalistik yang berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta karakter media sosial yang cepat dan terbuka namun rawan informasi tidak terverifikasi.

Materi juga menyoroti peran pers sebagai penjaga kualitas dan kurasi kebenaran informasi, sementara media sosial diposisikan sebagai sarana distribusi informasi. Selain itu, dibahas pula aspek hukum dan sanksi atas penyalahgunaan media sosial, termasuk hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan informasi menyesatkan.

Narasumber menegaskan pers dan media sosial tidak untuk dipertentangkan, melainkan perlu disinergikan secara bertanggung jawab. Pers menjaga akurasi dan keberimbangan, sedangkan media sosial dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penyebaran informasi kepada publik.

Melalui kegiatan ini, PWI Barito Selatan berharap peserta semakin memahami perbedaan produk jurnalistik dan media sosial serta memiliki kesadaran hukum dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi di ruang publik. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *