PRADANAMEDIA/PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Dalam putusan perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK yang digelar pada Senin (24/2) pagi. Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan hasil sidang, sementara Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan.
Hasil Putusan MK Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pilkada Barito Utara yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Keputusan tersebut dinyatakan batal khususnya pada hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU di kedua TPS tersebut guna memastikan hasil Pilkada yang lebih adil dan transparan.

Pemohon Optimis dengan Putusan MK Sebelum sidang putusan berlangsung, tim hukum pasangan Agi-Saja yang diwakili oleh M. Imam Nasef dari kantor hukum Zoelva & Partners, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mempertimbangkan bukti dan saksi yang telah diajukan.
“Berdasarkan bukti, saksi, dan ahli yang kami hadirkan, kami optimis Mahkamah akan mengabulkan permohonan kami,” ujar Nasef pada Minggu (23/2).
Ia juga menegaskan bahwa pihak pemohon telah bekerja keras dalam mempersiapkan bukti-bukti, menghadirkan dua saksi, serta dua saksi ahli guna memperkuat permohonan sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024.
KPU Siap Laksanakan Putusan MK Menanggapi putusan MK, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan keputusan yang telah ditetapkan.
“Apapun putusan MK, kami akan menjalankannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Siska.
Sebagai informasi, gugatan PHPU ini diajukan oleh pasangan Agi-Saja atas dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara, di antaranya banyaknya pemilih yang tidak menunjukkan KTP saat memberikan hak suaranya. Salah satu dugaan pelanggaran tersebut terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Dalam perkara ini, KPU Barito Utara bertindak sebagai termohon, sementara pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, menjadi pihak terkait.
Dengan adanya putusan ini, proses Pilkada Barito Utara 2024 masih berlanjut, menunggu hasil PSU yang akan digelar sesuai instruksi Mahkamah Konstitusi. (RH)
