Putusan MK: Pilkada Barito Utara 2024 Akan Gelar PSU di Dua TPS

NASIONAL POLITIK

Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyampaikan bahwa dalam melaksanakan putusan tersebut, KPU Kabupaten Barito Utara akan didampingi oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah guna melakukan koordinasi serta konsultasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU.

“Kami akan berkoordinasi dengan KPU RI mengenai teknis pelaksanaan PSU ini agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Sastriadi.

Lebih lanjut, KPU Kabupaten Barito Utara tengah melakukan berbagai persiapan, termasuk koordinasi dengan pihak eksternal, penyusunan perencanaan, penjadwalan waktu pelaksanaan PSU, serta pemenuhan kebutuhan logistik untuk memastikan kelancaran jalannya PSU di dua TPS tersebut.

Selain itu, berbagai persiapan teknis lainnya juga tengah dilakukan guna menjamin kelancaran serta transparansi pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin proses demokrasi yang adil serta transparan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Barito Utara 2024. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *