PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan agar perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pembayaran THR telah diatur pemerintah dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan demi memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Sesuai dengan peraturan, THR harus dibayarkan penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja berhak mendapatkan hak mereka tanpa ada potongan atau keterlambatan,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (25/3).

Puan juga meminta pemerintah untuk lebih aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR guna menghindari perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajibannya. Ia khawatir, lemahnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan dapat merugikan jutaan pekerja yang mengandalkan THR sebagai tambahan penghasilan untuk kebutuhan Lebaran.
“Kebijakan yang ada saat ini masih belum cukup kuat untuk melindungi hak pekerja. Denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR hanyalah solusi parsial yang tidak cukup menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia,” tegas Puan.
Sesuai regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR karyawan. Sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Puan menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang lebih tegas agar perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya. “THR bukan sekadar tunjangan tambahan, tetapi hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh swasta pada Selasa (11/3/2025). Aturan tersebut tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengharuskan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. (RH)
