PALANGKA RAYA – PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) akhirnya angkat bicara terkait tuduhan pencemaran Sungai Muara Singan di Desa Muara Singan, Kecamatan Batang Awai, Kabupaten Barito Selatan. Dugaan pencemaran ini sebelumnya telah menjadi sorotan serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyatakan bahwa Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menurunkan tim ke lapangan guna melakukan kajian dan verifikasi langsung atas dugaan pencemaran tersebut.

“Tim DLH telah turun untuk mengecek secara menyeluruh. Hasil kajiannya akan kami tunggu dan dilaporkan secara resmi,” ujar Edy usai menghadiri Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kalteng.
Menanggapi tudingan tersebut, Senior Manager Government Relations PT MUTU, Rakhman Syah, membantah bahwa pihaknya mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa PT MUTU beroperasi sesuai regulasi dan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.
“Kami selalu mematuhi regulasi terkait pengelolaan limbah dan lingkungan. Dugaan yang beredar serupa dengan kasus di tahun 2021 lalu, saat masyarakat juga menuntut kompensasi,” jelas Rakhman saat dihubungi, Rabu (25/6).
Menurutnya, pada akhir 2021 hingga 2022, PT MUTU telah melalui serangkaian musyawarah dengan masyarakat di berbagai tingkat, termasuk dengan DLH Barito Selatan. Hasil uji sampel saat itu menunjukkan bahwa kualitas air Sungai Muara Singan masih memenuhi baku mutu, sehingga tidak terbukti tercemar.
Namun, isu ini kembali mencuat usai beredarnya video di media sosial yang menunjukkan kondisi air berwarna pekat, yang disebut-sebut sebagai limbah tambang PT MUTU. Rakhman pun memberikan klarifikasi bahwa video tersebut direkam di area kolam pengendapan atau settling pond yang berada di dalam wilayah tambang.
“Itu bukan aliran ke sungai, tapi air dalam kolam pengendapan kami yang mengalir kembali ke area tambang, bukan ke Muara Singan,” terangnya.
Meski demikian, sekitar 90 kepala keluarga tetap menuntut kompensasi kepada perusahaan, dengan nilai mencapai Rp50 juta per keluarga. PT MUTU mengusulkan solusi alternatif berupa program pengembangan masyarakat, bukan kompensasi tunai.
“Kami sudah menyepakati bersama masyarakat dan pemerintah untuk menguji ulang sampel air Sungai Singan. Hari ini pengujian dilakukan oleh DLH bersama tim independen,” kata Rakhman.
Dugaan pencemaran ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Anggota Komisi II, Bambang Irawan, menekankan pentingnya penanganan cepat dan tegas.
“Pihak terkait harus menyelidiki dugaan ini secara tuntas, karena potensi kerusakan lingkungan bisa berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Lebih lanjut, Bambang menyebut bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah, Bayu Herinata, mendesak aparat penegak hukum dan otoritas lingkungan untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Jika terbukti terjadi pencemaran, maka ini adalah bentuk kelalaian korporasi. WALHI Kalteng mendesak agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dan transparan oleh aparat penegak hukum serta otoritas lingkungan terkait,” tegas Bayu.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil investigasi resmi dari DLH dan tim independen, sementara tekanan terhadap PT MUTU untuk bertanggung jawab terus menguat dari berbagai pihak. (RH)
