PSU di Barito Utara Digelar 22 Maret, KPU Pastikan Proses Transparan dan Adil

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA/ MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu, 22 Maret 2025. Keputusan ini diambil sesuai dengan arahan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025.

Sebagai bentuk persiapan, KPU Barito Utara menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi dengan berbagai pihak terkait di Kantor KPU pada Senin, 10 Maret 2025. Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU telah disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. “Kami sebagai penyelenggara siap menjalankan keputusan ini dengan profesional. Semua proses akan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga berharap pelaksanaan PSU yang bertepatan dengan bulan Ramadan dapat menjadi momen refleksi dan membawa keberkahan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin terbaik bagi Barito Utara.

Sembilan Kesepakatan dalam PSU

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sembilan kesepakatan yang harus dipatuhi selama PSU berlangsung, yaitu:

  1. Pemilih dilarang membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke bilik suara dan harus menitipkannya kepada petugas KPPS.
  2. Warga yang belum menerima formulir C-Pemberitahuan hingga 21 Maret 2025 pukul 17.00 WIB dapat melapor ke KPPS atau KPU dengan membawa KTP Elektronik untuk pengecekan NIK.
  3. Pasangan calon atau tim pemenangan dilarang melakukan mobilisasi pemilih ke TPS.
  4. Tidak diperbolehkan adanya posko pengamanan dari masing-masing tim pasangan calon di wilayah pelaksanaan PSU.
  5. TNI dan Polri menjamin keamanan selama seluruh tahapan PSU hingga pelantikan.
  6. Pasangan calon dan tim pemenangan tidak diperkenankan mendampingi pendistribusian formulir C-Pemberitahuan, kecuali petugas penyelenggara yang didampingi aparat TNI/Polri.
  7. Diskominfo wajib menyediakan fasilitas jaringan internet atau Starlink di TPS untuk keperluan uji publik, pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) secara online, dan penggunaan aplikasi Sirekap.
  8. Pengadaan serta distribusi perlengkapan PSU pasca keputusan MK akan dilakukan oleh KPU Barut mulai 4 hingga 21 Maret 2025.
  9. Rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat kabupaten dijadwalkan pada 2 Maret 2025 dan paling lama diumumkan pada 4 April 2025.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, perwakilan Kesbangpol, perwakilan Kapolres Barut, Kodim 1013, Kajari, Satpol PP, BPBD, Disdukcapil, serta Ketua Tim Pemenangan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Nomor Urut 01) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Nomor Urut 02).

Dengan berbagai persiapan yang matang dan dukungan dari semua pihak, diharapkan PSU di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis demi mendapatkan pemimpin terbaik untuk masyarakat. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *