Pradanamedia/Sampit – Seorang pria bernama Roni Saifullah (35) ditangkap aparat kepolisian dalam operasi pengungkapan kasus narkotika pada Jumat (28/11/2025) malam. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Cilik Riwut Km 17, RT 009, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 91,35 gram. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan signifikan yang dilakukan aparat dalam upaya menekan peredaran barang haram di wilayah Kotim.
Pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran Roni dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut, mengingat wilayah jalur Cilik Riwut kerap menjadi lintasan distribusi berbagai jenis barang ilegal (AK)

