Prabowo dan MPR Tanggapi Tuntutan Purnawirawan Soal Pencopotan Gibran: Hormati Aspirasi, Tegaskan Legitimasi

NASIONAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Polemik tuntutan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri memantik reaksi dari Istana dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Presiden Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menegaskan sikap kehati-hatian dan penghormatan terhadap aspirasi tersebut.

Diketahui, Forum Purnawirawan yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel—termasuk di antaranya Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal (Purn) Try Sutrisno—mengajukan delapan tuntutan, salah satunya usulan pergantian Wakil Presiden RI.

Respons Prabowo: Hormati, Namun Sesuai Batasan Konstitusi
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, 24 April 2025, Wiranto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menghormati aspirasi tersebut, namun tetap mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica).

“Presiden tentu perlu mengkaji isi tuntutan secara mendalam, karena ini persoalan serius dan fundamental,” ujar Wiranto. Ia menekankan bahwa kekuasaan Presiden memiliki batasan sesuai prinsip pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Terkait desakan reshuffle kabinet dan permintaan ketegasan terhadap aparat negara yang masih loyal ke Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Wiranto menyatakan, Presiden akan mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan. “Presiden tidak fokus hanya pada satu bidang. Banyak hal harus dipertimbangkan demi kepentingan nasional,” tambahnya.

MPR Tegaskan: Gibran Adalah Wakil Presiden yang Sah
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani dengan tegas menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden yang sah hasil Pemilu 2024.

Dalam keterangan persnya, Muzani menjelaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 14 Februari 2024 dan telah dilantik secara konstitusional berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Prabowo Subianto adalah Presiden sah, Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden sah hasil pemilu. Pelantikan mereka adalah bagian dari konstitusi,” tegas Muzani.

Pengamat: Tidak Ada Urgensi Pencopotan
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai tuntutan pencopotan Gibran tidak memiliki urgensi.

“Kalau mengkritisi kinerja Gibran, itu sah-sah saja. Namun, pemakzulan tanpa pelanggaran konstitusional sangat berlebihan,” kata Agung. Ia menambahkan bahwa pemerintahan baru semestinya diberi kesempatan untuk bekerja, apalagi Gibran baru menjabat kurang dari enam bulan.

Meski demikian, Agung menilai pemerintah tetap perlu menghargai dan mengkaji seluruh tuntutan purnawirawan tersebut, mengingat terdapat delapan poin yang lebih luas cakupannya, termasuk soal pemberantasan korupsi, penertiban pertambangan, dan reformasi kelembagaan.

Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih kecuali pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan proyek-proyek yang dianggap merugikan masyarakat.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing asal China.
  5. Menertibkan pengelolaan pertambangan sesuai Pasal 33 UUD 1945.
  6. Melakukan reshuffle kabinet terkait dugaan korupsi dan loyalitas ke mantan Presiden Jokowi.
  7. Mengembalikan Polri di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wapres terkait putusan MK soal batas usia calon.

Akhir Kata:
Pemerintah menyadari pentingnya menjaga stabilitas politik nasional di tengah beragam tantangan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa perbedaan pandangan harus disikapi dengan bijak demi kepentingan bangsa dan negara.
“Masukan dari berbagai elemen masyarakat akan dikaji, namun stabilitas nasional dan penyelesaian persoalan rakyat tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Wiranto. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *