PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

NASIONAL SOSIAL BUDAYA

PP Pengupahan Diteken Prabowo, Jadi Acuan Kenaikan UMP 2026

Bagikan Berita

Pradanamedia/Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12/2025). Aturan tersebut akan menjadi pedoman dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” demikian pernyataan Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Kemnaker menyampaikan, penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak. Hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden hingga akhirnya ditetapkan formula penghitungan kenaikan upah minimum.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5 sampai 0,9,” jelas Kemnaker.

Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penetapan formula ini disebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Selanjutnya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut akan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi penetapan upah minimum.

Dalam PP Pengupahan juga diatur sejumlah ketentuan, antara lain gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini dapat menjadi solusi terbaik dan adil bagi pekerja maupun dunia usaha. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *