Polri Terbitkan Aturan Baru: Jurnalis dan Peneliti Asing Wajib Miliki SKK di Lokasi Tertentu

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing pada 10 Maret 2025. Peraturan ini memperjelas mekanisme pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis dan peneliti asing yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, khususnya di lokasi-lokasi tertentu.

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol tersebut, disebutkan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) wajib diterbitkan untuk WNA yang melakukan kegiatan jurnalistik atau penelitian di lokasi yang telah ditetapkan. Kewajiban ini merupakan bagian dari pengawasan administratif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa Polri memiliki wewenang melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing di Indonesia dengan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait. Sedangkan Pasal 4 memisahkan pengawasan ke dalam dua bentuk, yaitu pengawasan administratif dan operasional.

Pengawasan administratif sendiri, menurut Pasal 5 ayat (1), meliputi dua hal:

  1. Permintaan keterangan kepada pihak yang memberi tempat tinggal kepada WNA terkait identitas mereka;
  2. Penerbitan SKK untuk WNA yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Adapun frasa “lokasi tertentu” sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) akan ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dapat memperoleh SKK, WNA wajib memenuhi dua persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), yaitu:

  • Surat permohonan tertulis yang mencantumkan data pribadi dan jenis kegiatan yang dilakukan;
  • Izin kegiatan jurnalistik yang sah sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Kapolri Bantah SKK Diberlakukan Secara Wajib untuk Jurnalis Asing

Menanggapi sejumlah persepsi publik, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan bahwa aturan ini bukan berarti mewajibkan seluruh jurnalis asing membuat SKK, melainkan hanya diberlakukan di lokasi-lokasi tertentu yang membutuhkan pengawasan lebih ketat, seperti daerah rawan konflik atau sensitif secara keamanan.

Perpol ini merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada WNA, termasuk jurnalis asing, terutama yang bertugas di wilayah-wilayah rawan. Ini merupakan langkah preemtif dan preventif dari kepolisian,” ujar Sigit kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Perpol 3/2025 adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada Polri untuk turut serta dalam pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia.

Upaya Preventif untuk Menjaga Keamanan Nasional

Dengan adanya Perpol ini, Polri berharap dapat menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, termasuk jurnalis dan peneliti, tanpa mengurangi kebebasan pers dan kegiatan ilmiah. Upaya ini juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan prinsip koordinasi antarinstansi dan pendekatan humanis. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *