Praanamedia/Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat capaian besar sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap 38.934 kasus peredaran narkoba dengan 51.763 tersangka yang diamankan dari berbagai daerah di Indonesia.
Selain menindak para pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Polri juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkoba melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil menyita aset senilai Rp221,38 miliar yang berkaitan dengan bisnis haram itu.
Kasus TPPU tersebut melibatkan 22 perkara dengan 29 tersangka, menunjukkan keseriusan Polri dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba hingga ke aspek finansialnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat serta #KonsistenBerantasKriminalitas di seluruh wilayah Indonesia. (AK)

