**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus mendalami kasus penyegelan pabrik di Kabupaten Barito Selatan yang melibatkan organisasi masyarakat GRIB Jaya. Sejumlah pihak kini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam aksi yang telah menyeret Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, berinisial R, sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara ini. “Masih dalam proses. Beberapa pihak telah kami panggil. Kalau tidak salah, kemarin juga ada pemeriksaan lanjutan,” ujarnya kepada awak media.

Dalam keterangannya, Irjen Pol Iwan belum dapat memastikan apakah akan ada penambahan tersangka baru. “Saya belum mendapat pembaruan dari penyidik. Jika nantinya ditemukan bukti cukup, tentu akan ditetapkan tersangka tambahan,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng telah menetapkan R, Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Menurut Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, penyegelan pabrik tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok, bukan oleh satu orang saja.
“Penyegelan dilakukan oleh sekelompok orang. Maka, kemungkinan penambahan tersangka tetap terbuka,” jelas Nuredy.
R dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta memasuki wilayah orang lain tanpa izin secara paksa. Saat ini, tersangka R sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut menuju persidangan.
Latar Belakang:
Kasus penyegelan ini sempat menjadi sorotan publik dan memicu reaksi berbagai pihak, termasuk dari DPRD Kalteng. Anggota DPRD Bambang Irawan menilai pemerintah perlu turun tangan membina organisasi kemasyarakatan agar tidak bertindak di luar batas hukum. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Polda Kalteng menegaskan akan tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini, sebagai upaya menjunjung supremasi hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah. (RH)
