
Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi di Kabupaten Lamandau. Dalam operasi yang berlangsung, petugas berhasil menyita sabu seberat 50,658 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng pada Selasa siang (15/10), pihak kepolisian memperkenalkan tersangka, W Bin E (33), yang baru saja berangkat dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tersangka ditangkap setelah pihak Tim Gabungan Patroli Polres Lamandau, yang terdiri dari Satlantas, Satresnarkoba, dan SiePropam, dipimpin oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, mencurigai aktivitasnya.
Patroli rutin dilakukan di Jalan Trans Kalimantan KM 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau. Sekitar pukul 11.40 WIB pada 8 Oktober 2024, kendaraan Toyota Calya berwarna silver dengan nomor polisi B 2742 UFC yang dikemudikan oleh W dihentikan untuk pemeriksaan. Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah dirijen yang dicurigai, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 47 bungkus sabu di dalamnya.
Saat ini, tersangka W beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Modus operandi pelaku adalah sebagai perantara dalam transaksi narkoba, di mana dia memiliki dan menguasai narkoba tersebut dari Pontianak melalui jalur darat, dengan rencana untuk diedarkan di Banjarmasin.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Erlan Munaji, SIK, MSi, menyatakan bahwa penangkapan ini telah menyelamatkan sekitar 500 ribu orang, dengan asumsi bahwa setiap gram sabu dapat digunakan oleh 10 hingga 20 orang. Tersangka W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (KN)