Pertamina Ubah Harga BBM Mulai 1 Agustus 2025, Pertamax Turun, Dexlite Naik

EKONOMI NASIONAL

Pradanamedia/Jakarta – PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Penyesuaian ini membuat sebagian harga BBM turun, sementara yang lain justru mengalami kenaikan.

Di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 12.200 per liter dari sebelumnya Rp 12.500. Pertamax Turbo (RON 98) juga ikut turun menjadi Rp 13.200 per liter dari Rp 13.500. Namun, kenaikan terjadi pada jenis BBM diesel. Harga Dexlite (CN 51) naik menjadi Rp 13.850 per liter dari Rp 13.320, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) naik menjadi Rp 14.150 per liter dari Rp 13.650.

Pertamina menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula harga dasar BBM umum jenis bensin dan solar di SPBU.

Sementara itu, harga BBM bersubsidi tidak berubah. Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan Solar subsidi tetap Rp 6.800 per liter.

Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina per 1 Agustus 2025:

  • DKI Jakarta
    • Pertamax: Rp 12.200/liter
    • Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter
    • Pertamax Green 95: Rp 13.000/liter
    • Dexlite: Rp 13.850/liter
    • Pertamina Dex: Rp 14.150/liter
  • Aceh
    • Pertamax: Rp 12.500/liter
    • Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter
    • Dexlite: Rp 14.150/liter
    • Pertamina Dex: Rp 14.450/liter
  • Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
    • Pertamax: Rp 12.800/liter
    • Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter
    • Dexlite: Rp 14.450/liter
    • Pertamina Dex: Rp 14.750/liter
  • Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan
    • Pertamax: Rp 12.500/liter
    • Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter
    • Dexlite: Rp 14.150/liter
    • Pertamina Dex: Rp 14.450/liter

Harga BBM di wilayah lain di Indonesia mengalami pola serupa, dengan penurunan untuk Pertamax dan Pertamax Turbo, namun kenaikan untuk Dexlite dan Pertamina Dex.

Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian harga ini mempertimbangkan harga minyak dunia, kurs rupiah, dan ketentuan formula harga dasar yang berlaku secara nasional. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *