PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM NASIONAL

Perpres Pelibatan TNI Lawan Terorisme Dibahas, Pengamat Ingatkan Regulasi Harus Presisi

Bagikan Berita

Pradanamedia/Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Pembahasan ini merupakan amanat Pasal 43I Ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mewajibkan konsultasi dengan DPR sebelum perpres tersebut ditetapkan.

Ketentuan ini menjadikan perpres pelibatan TNI berbeda dengan peraturan presiden pada umumnya, karena memerlukan persetujuan dan pengawasan legislatif sejak tahap perumusan. Namun demikian, draf perpres yang beredar di publik memicu perdebatan dan kritik, khususnya terkait batas kewenangan serta mekanisme pelibatan militer dalam penanganan terorisme.

Menanggapi polemik tersebut, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan langkah yang sah dan konstitusional, selama diatur secara jelas dan tidak membuka ruang penafsiran ganda.

Menurutnya, pelibatan TNI bukanlah kebijakan baru, melainkan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Terorisme, yang menempatkan peran TNI dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Khairul menekankan bahwa regulasi yang presisi dan terukur justru dapat memperkuat sinergi antar-institusi negara dalam menghadapi ancaman terorisme, tanpa menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan maupun penegakan hukum. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *