PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menyoroti kebijakan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sawit serta penghentian DBH Cukai Hasil Tembakau oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini sangat berdampak pada alokasi belanja modal daerah.
“DBH merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang krusial dalam mendanai kebutuhan daerah dalam menjalankan desentralisasi. Pengurangan ini sangat berpengaruh terhadap pengalokasian belanja modal daerah,” ujar Purdiono, Minggu (16/2).

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa DBH terdiri dari dua jenis, yakni DBH pajak dan DBH non-pajak yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA), termasuk sektor sawit. Dana ini menjadi modal dasar penting bagi daerah dalam mendukung pembangunan, selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Jika pengurangan, apalagi penghentian DBH sektor sawit ini terus berlanjut, tentu akan berdampak pada pembangunan di daerah, terutama di Kalimantan Tengah. Daerah membutuhkan anggaran besar untuk mempercepat pembangunan agar dapat sejajar dengan provinsi lain,” tegasnya.
Purdiono juga menyoroti permasalahan yang semakin kompleks, seperti perubahan fungsi lahan akibat eksploitasi SDA yang sering menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini justru semakin menyulitkan daerah yang harus menghadapi dampak tersebut secara langsung.
Selain berdampak pada pembangunan, pengurangan DBH juga akan memaksa daerah untuk merevisi anggaran belanja modal yang telah direncanakan dalam APBD provinsi dan kabupaten. “Pemerintah harus bijak dalam mengambil keputusan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sebelumnya transfer dana DAU dan DAK juga telah mengalami pemotongan, yang turut memengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak memperburuk kondisi ekonomi di daerah. Evaluasi dan solusi yang bijaksana sangat dibutuhkan guna menghindari dampak negatif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (RH)
