PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

EKONOMI NASIONAL

Penertiban Kawasan Hutan Berbuah Rp7,07 Triliun, 48 Perusahaan Sawit dan Tambang Bayar Denda

Bagikan Berita

Pradanamedia/Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat penerimaan negara sebesar Rp7,07 triliun dari pembayaran denda administratif yang disetorkan 48 perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan korporasi.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban denda menunjukkan sikap kooperatif dan patuh terhadap kebijakan pemerintah. Ia mengapresiasi langkah tersebut karena dinilai mendukung upaya pembenahan tata kelola kawasan hutan yang lebih adil, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Menurut Barita, kepatuhan korporasi dalam membayar denda administratif menjadi elemen penting dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Selain memberikan efek jera, langkah ini juga diharapkan memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan Indonesia. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *