Pemprov Kalteng Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

EKONOMI LOKAL

PRADANAMEDIA/PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Program unggulan yang digagas Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda maupun tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Perpanjangan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih taat pajak.

Kepala UPT Samsat Palangka Raya, Maya Mustika, menjelaskan bahwa program pemutihan tahun ini tidak hanya memberi keringanan, tetapi juga menghadirkan berbagai inovasi layanan digital yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

“Mekanismenya sangat sederhana. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda atau tunggakan tahun sebelumnya. Selain itu, mutasi kendaraan dari luar daerah dan proses balik nama juga dibebaskan,” kata Maya saat kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Garuda Induk, Palangka Raya, Kamis (30/10).

Untuk mendukung kemudahan layanan, Samsat kini meluncurkan aplikasi digital HUMA Betang, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan langsung dari ponsel. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui QRIS dan mesin EDC di berbagai titik pelayanan.

“Kami ingin masyarakat bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja. Namun bagi yang belum terbiasa dengan sistem digital, tetap dapat datang ke kantor Samsat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang hadir di berbagai kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.

Layanan Samsat Keliling, lanjut Maya, beroperasi pada waktu dan lokasi tertentu yang strategis. Selain itu, pelayanan juga tersedia setiap hari kerja di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palangka Raya di Jalan Yos Sudarso.

Pemutihan Dongkrak PAD dan Antusiasme Warga

Program pemutihan pajak kendaraan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Rata-rata, lebih dari 500 wajib pajak dilayani setiap hari oleh Samsat Palangka Raya. Antusiasme bahkan meningkat menjelang akhir bulan atau mendekati masa berakhirnya program.

“Biasanya menjelang penutupan program, masyarakat berbondong-bondong datang untuk membayar pajak. Kami sudah menyiapkan outlet tambahan agar pelayanan tetap lancar,” tutur Maya.

Ia menambahkan, kebijakan pemutihan terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah. Hingga triwulan III tahun 2025, realisasi pajak kendaraan di seluruh UPT Samsat se-Kalteng telah mencapai sekitar 80 persen.

“Target kami sempat turun karena penyesuaian pendapatan opsion, tetapi sekarang sudah tercapai. Program pemutihan ini sangat membantu, apalagi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga mulai meningkat,” pungkasnya. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *